|
RENCANA
STRATEGIS |
| Rencana
Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2014 |
KELEMBAGAAN |
| Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat
Daerah |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 (LN. No.203 Tahun 2000)
tanggal 10 Oktober 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 208 Tahun 2000 (LN No.209 Tahun 2000,TLN
Nomer 4027 tanggal 30 Nopember 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 (LN No.41 Tahun 2001,
TLN Nomer 4090 Tahun 2001) tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 (LN No.62, TLN no,4095)
tanggal 21 Mei 2000 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 (LN.No.77 TLN No.4106)
tanggal 18 Juni 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah. |
|
Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tanggal 28 Januari 2000
tentang Badan Penetapan dan Pengendalian Penyelesaian Prasarana
dan Sarana Pekerjaan Umum |
|
Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi |
|
Keputusan
Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang
Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
|
Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPT/M/2001
tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Manual Administrasi Barang
Daerah |
|
Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan
Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata,
Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Dinas Bina Marga, Dinas
Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan,
Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi , Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas
Pendapatan Daerah, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Propinsi Jawa Tengah.
|
| TATA
LAKSANA |
|
Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999 (LN No.70 Tahun 1999 tanggal
19 Mei 1999) tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan
Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 47 Tahun
2000 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Propinsi |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah Nomor 4 Tahun
2002 tanggal 11 Maret 2001 tentang Prosedur
Penyusunan Produk-Produk Hukum di lingkungan Departemen
Dalam Negeri |
|
Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 (tanggal 10
April 2001). 18 Juni 2001 tentang Tata Naskah Dinas
di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah |
| Keputusan
Gubernur Nomor 31 Tahun 2002 (tanggal 12 April 2002) tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi Jawa
Tengah |
| Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 |
| |
| KEPEGAWAIAN |
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 (LN No. 55 Tahun 1974, TLN No.3041) diubah
dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 (LN No. 169 Tahun
1999, TLN. No.3890.tentang Pokok-pokok Kepegawaian. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 (LN.No. 193 TLN. No.4014)
tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 (LN No.194 TLN No. 4015)
tanggal Nopember 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 (LN. No.198, TLN No.
4019) tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan PNS. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tanggal 18 Mei 2001,
yang telah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2001 (LN. No. 53 tanggal
18 Mei 2001) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensium
PNS dan Janda/Dudanya. |
|
Keputusan
Presiden Nomor 64 Tahun 2001 (tanggal 18 Mei 2001)
tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
menurut PP. No.6 Tahun 1997 ke dalam PP. No. 26 Tahun
2001.
|
| IRIGASI |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
| Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
|
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum ke Daerah. |
|
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Pengelolaan
Pengairan (Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi) |
|
Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembinaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air. |
|
Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan
Pengelolaan Irigasi. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 42/PRT/1989 tentang Tata
Laksana Penyerahan Jaringan Irigasi Kecil berikut wewenang
pengawasannya kepada Perkumpulan Petani Pemakai air
(P3A) |
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan
dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. |
|
Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/KPTS/M/2001 tentang
Pedoman Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi kepada
Perkumpulan Petani Pemakai air. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman
Pemberdayaan Petani Pemakai Air. |
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1994 tentang Iuran
Pelayanan Irigasi. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perencanaan
Pengamanan, Penatausahaan Iuran Pelayanan Irigasi. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1994 tentang Iuran
Pelayanan Irigasi.
|
| SUNGAI |
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan ekosistemnya |
|
PP
No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai |
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan
Air |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai |
|
Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian
Wilayah Sungai. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan
atas air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 Garis Sempadan
Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai
dan Bekas Sungai |
|
Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan
Lindung Propinsi Jawa Tengah.
|
| PERIZINAN
|
| Izin
Pemanfaatan Sumberdaya Air |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. |
|
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2001 (LN No. 118, TLN No. 4138 tanggal
13 September 2001) tentang Pajak Daerah |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 (LN. Mo. 119, TLN No. 4139 tanggal
13 September 2001) tentang Retribusi Daerah
|
|
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Tk.I dan Tk.II tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah |
| Izin
Pemanfaatan Sumberdaya Tanah |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis
Sempadan Sungai, Daerah Manfaatan Sungai, Daerah Penguasaan
Sungai dan Bekas Sungai. |
| Mengubah
Tanah Sawah menjadi Tanah Kering dan sebaliknya |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
| Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Th. 2002 2. Irigasi. |
| Retribusi |
|
Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi
Jawa Tengah |
|
|
| MATA
AIR/AIR BAWAH TANAH |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982.tentang Tata Pengaturan
Air. |
|
Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Pengelolaan Kawasan Lindung.
|
|
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi no. 03/P/M/1983 tentang
Pengelolaan air Bawah Tanah. |
|
Keputusan
Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertambangan
Nomor : 04/KPTS/1991 dan Nomor 0076/K/103/MBE/1991 tentang
Penggunaan air dan atau sumber air/kegiatan usaha pertambangan
termasuk minyak gas, bumi dan Pengusahaan Sumber Daya
Panas Bumi. |
|
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 08.P/03/M.PE/1991
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 03/P/M/Pertamben/1983. |
|
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 02.P/101/M.PE/1994
tentang Pengurusan Administrasi Air Bawah Tanah.
|
|
Keputusan
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor : 1461.K/10/MEM/2000
tentang. Pedoman Teknik Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan
di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.
|
| WADUK,
RAWA, GARIS SEMPADAN SALURAN |
|
Peraturan
Menteri Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Pemanfaatan
Tanah) |
|
Keputusan
Presiden Nomor 32 Th. 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung |
|
Peraturan
Menteri Nomor 27 Tahun 1981 1 tentang Rawa (Pemanfaatan
Tanah). |
|
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1969 Pelaksanaan Pengelolaan
Pengairan (Pengaturan Air & Pemeliharaan Jaringan
Irigasi) |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Pemanfaatan
Tanah).
|
| PENCEMARAN
AIR |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan
Air. |
|
Keputusan
Menteri Negara Kependudukan Nomor : Kep-02/MENP/KLH/I/1988
Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.dan Lingkungan
Hidup |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 (LN. No. 153, TLN.
No. 4161 tanggal 14 Desember 2001) Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
|
| PERTAMBANGAN
BAHAN GALIAN GOLONGAN C |
|
Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 458/KPTS/1986 tentang
Keputusan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan dengan Penambangan
Bahan Galian Golongan C. |
|
Keputusan
Direktorat Jenderal Pengairan Nomor : 176/KPTS/A/1987
tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai
Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan
C di Sungai. |
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman
Usaha Pertambangan Bahan Galian Gol.C. |
PERIZINAN
PENGGUNAAN AIR |
| Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi
Jawa Tengah |
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 jo Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. |
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 3. tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Jo. No. 65 Tahun 2001
Pajak Daerah. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan
Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan.
|
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan
Air. |
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta I. |
|
Keputusan
Presiden Nomor 58 Tahun 1990 tentang Penetapan Perusahaan
Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai Perusahaan Yang Dapat
Menarik dan Menerima Iuran Pembayaran. |
|
Keputusan
Presiden Nomor 129 Tahun 2000 tentang Penambahan Wilayah
Kerja Perum Jasa Tirta pada Wilayah Sungai Bengawan
Solo. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan
Atas Air dan atau Sumber-sumber Air pada Wilayah Sungai.
|
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 49/PRT/1990 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber-sumber
Air. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan
Umum (Perum) Jawa Tirta. |
|
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 614/PRT/1991 tentang
Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Pemberian Izin Penggunaan
Air dan atau Sumber-sumber Air di Wilayah Kerja Perusahaan
Umum (Perum) Jasa Tirta kepada Gubernur Kepala Daerah
Tk.I Jawa Tengah. |
|
Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/KPTS/1998 tentang
Penyesuaian Tarip Dasar Iuran Pembiayaan E dan P Prasarana
Pengairan untuk Penggunaan Air Baku bagi Kepentingan
Semi Komersial (PDAM) dan Komersial (Industri dan non
PDAM) di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta. |
|
Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 312/KPTS/M/2002
Penyesuaian Tarip Dasar Iuran Pembiayaan Eksploitasi
dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan Untuk Penggunaan
air bagi Kepentingan Industri di Wilayah Kerja Perum
Jasa Tirta.
|
| HIDROLOGI
|
|
Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 509/KPTS/M/2001
tgl. 8 Nopember 2001 tentang Pengelolaan Hidrologi.
|
Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 427/KPTS/M/2001
tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Hidrologi.
|
| LINGKUNGAN
HIDUP |
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang
Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis mengenai
Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan
Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup. |
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi
dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
|
|
|